Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 (PP 23 tahun 2015) tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. BPMA adalah Badan Pemerintah yang dibiayai melalui APBN mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam wilayah kewenangan Aceh baik di darat maupun dilaut. Calon pegawai BPMA wajib memahami Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 dan PP 23 tahun 2015.
BPMA berkedudukan di Aceh dan pegawainya wajib berdomisili di Aceh dimana Kantor BPMA ditetapkan.
Informasi lebih lanjut kunjungi Rekrutmen CDC.