Pemerintah akan kembali melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2014 sebanyak 60.000 PNS dan 40.000 PPPK. Berbeda dengan PNS, perekrutan PPPK tidak memiliki batasan khusus. Selama memiliki kompetensi dan kemampuan, kesempatan untuk menjadi PPPK terbuka lebar. Kebijakan membuka keran perekrutan PPPK merupakan terobosan baru yang bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS.
Sumber: https://finance.detik.com/read/2014/05/11/160245/2579443/4/1/siap-siap-pemerintah-buka-lowongan-60000-pns-dan-40000-pppk